Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) selengkapnya berbunyi sebagai berikut: