Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
Current Text
(2) Sistematika RPJM Daerah Tahun 2013-2018 sebagai berikut:
I.
Bab I : Pendahuluan II.
Bab II : Gambaran Umum Dan Kondisi Daerah III. Bab III : Gambaran Pengelolaan Kaeuangan Daerah
Serta Kerangka Pendanaan IV. Bab IV : Analisis Isu-Isu Strategis V.
Bab V : Penyajian Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran VI. Bab VI : Strategi Dan Arah Kebijakan VII. Bab VII : Kebijakan Umum Dan Program Pembangunan Daerah VIII. Bab VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan IX. Bab IX : Penetapan Indikator Kinerja Daerah X. Bab X : Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan XI. Bab XI : Penutup
(3) Rincian dari RPJM Daerah dan lingkup BAB masing- masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 7 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
