Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
Current Text
(1) Dihapus
(2) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJM Daerah paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJM Daerah kepada masyarakat.
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 ayat (1) berbunyi:
Your Correction
