Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPJM Daerah hanya dapat diubah sekali dalam 5 (lima) Tahun yaitu setelah pelaksanaan RPJM Daerah berjalan 2 (dua) Tahun. (2) Apabila dalam perjalanan pelaksanaan RPJM Daerah hingga Tahun 2018 terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi terhadap dokumen Perubahan RPJM Daerah ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkenaan pengaturan dan implementasi penyelenggaraan kewenangan/urusan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimanan diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan kebijakan dibidang keuangan terkait alokasi dana transfer ke Daerah.
Your Correction