Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 59), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 pada Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: