Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHKEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARADAN PIHAK KETIGA
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini direncanakan Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 maksimal sebesar Rp1.995.655.000.000,00 (satu trilyun sembilan ratus sembilan puluh lima milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Pelaksanaan besaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan ketentuan:
a. hanya dapat dilakukan setelah anggaran yang digunakan untuk urusan wajib Pemerintah Daerah terpenuhi;
b. besarannya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c. mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga.
(6) Dalam hal rencana penambahan penyertaan Modal sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, maka Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya penambahan penyertaan modal dimaksud, kecuali ada perubahan terhadap Penyertaan Modal BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga.
(7) Dalam hal BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i belum berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah/Perumda atau Perusahaan Perseroan Daerah/Perseroda, penambahan Penyertaan Modal tetap dilaksanakan sampai dipenuhinya Penyertaan Modal dimaksud.
(8) Perubahan status BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah/Perumda atau Perusahaan Perseroan Daerah/Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(9) Dalam hal Perusahaan Perseroan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), Penyertaan Modal tetap dilaksanakan sampai dipenuhinya penyertaan modal dimaksud.
6. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Your Correction
