Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHKEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARADAN PIHAK KETIGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. 5. Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintah Daerah baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya. 6. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang dan/atau barang pada suatu usaha bersama dengan BUMD/BUMN atau Pihak Ketiga, dan/atau pemanfaatan Modal Daerah oleh Pihak Ketiga dengan mendapat bagian keuntungan. 7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang seluruh dan/atau sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 9. Pihak Ketiga yaitu Badan Usaha berbadan hukum yang sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 10. Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar. 11. Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham. 12. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Pemerintah Daerah baik yang berupa uang dan/atau barang yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pihak Ketiga. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction