Correct Article 10A
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHKEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARADAN PIHAK KETIGA
Current Text
(1) Pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disesuaikan dengan modal dasar BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga.
(2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah perubahan modal dasar ditetapkan dalam Peraturan Daerah pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
