Article 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja, Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2020 dan Laporan Realisasi Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020.