Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Current Text
Lampiran keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
a. Laporan Kinerja tercantum dalam Lampiran XXII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam Lampiran XXIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
c. Laporan Realisasi Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam Lampiran XXIV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
