Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Current Text
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
a. Pendapatan
Rp5.611.510.924.299,71
b. Belanja
Rp5.433.180.699.355,67 Surplus
Rp178.330.224.944,04
c. Pembiayaan - Penerimaan
Rp423.712.988.195,42 - Pengeluaran Rp117.590.000.000,00 Pembiayaan Netto
Rp306.122.988.195,42
Your Correction
