Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Lampiran III : Laporan Operasional; d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas; g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan. h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; j. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; l. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; m. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Daerah; n. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; o. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; q. Lampiran XVII : Daftar Dana Cadangan Daerah; r. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; s. Lampiran XIX : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; t. Lampiran XX : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; u. Lampiran XXI : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction