Article 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang selanjutnya disebut UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang selanjutnya disebut Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.