Correct Article 3
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian
tugas Dinas yang berkenaan dengan pembibitan, perbanyakan dan percontohan budidaya tanaman, peternakan dan perikanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pembibitan dan perbanyakan tanaman;
b. pelaksanaan pembibitan dan perbanyakan ternak;
c. pelaksanaan pembenihan dan pembesaran ikan.
(3) Rincian tugas UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah:
a. melakukan penyiapan bibit tanaman, ternak dan ikan yang akan di distribusikan kepada masyarakat;
b. melakukan kegiatan pembibitan dan perbanyakan tanaman, ternak, pembenihan dan pembesaran ikan;
c. melaksanakan pengembangbiakan bibit varietas Pertanian Terpadu unggulan;
d. melakukan peneltian mengenai teknik pembudidayaan varitas Pertanian Terpadu unggulan;
e. melaksanakan percontohan dan penerapan teknologi budidaya tepat guna kegiatan pertanian, peternakan dan perikanan;
f. melaksanakan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang meliputi laboratorium kultur jaringan, rumah kaca, kandang ternak dan kolam ikan;
g. melaksanakan penerimaan retribusi yang diperoleh dari pelaksanaan pelayanan penyediaan bibit varietas Pertanian Terpadu unggulan;
h. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan ;dan
i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Your Correction
