Correct Article 6
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Kepala UPT pada UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Your Correction
