Correct Article 2
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan.
(2) Susunan organisasi UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
