Article 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
7. Unit Pelaksana Teknis Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi yang selanjutnya disebut UPT Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi adalah Unit Pelaksana Teknis Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi yang selajutnya disebut Kepala UPT Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.