Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUKURAN DAN PENGUJIAN BAHAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Susunan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction