Correct Article 2
PERDA Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUKURAN DAN PENGUJIAN BAHAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Susunan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
