Correct Article 8
PERDA Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUKURAN DAN PENGUJIAN BAHAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi Pada Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 118);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
