Article 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
7. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis.
8. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis.
9. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah.
10. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
12. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.