Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang. 7. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis. 8. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis. 9. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah. 10. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah. 11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 12. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
Your Correction