Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Laboratorium Kesehatan Daerah kelas A pada Dinas Kesehatan. (2) Susunan organisasi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabata Fungsional.
Your Correction