Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan uji laboratorium. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; b. pelaksanaan pedoman, standard dan prosedur pelaksanaan pelayanan laboratorium; c. pelaksanaan uji laboratorium untuk proses sertifikasi halal; d. pelaksanaan pengelola prasarana dan sarana, peralatan laboratorium serta bahan-bahan pereaksi dan perbekalan kesehatan lainnya; e. pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai UPT Laboratorium Kesehatan Daerah ; dan f. pelaksanaan pembuatan laporan hasil uji laboratorium. (3) Rincian tugas UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah: a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah ; b. menyusun, melaksanakan, mengevaluasi dan memperbaharui pedoman, standard dan prosedur pelaksanaan pelayanan laboratorium secara terus menerus dan berkesinambungan; c. melaksanakan penerimaan, pendaftaran, dan pemberian identitas pada sampel atau spesimen yang akan diperiksa serta pengambilan spesimen; d. melaksanakan pengaturan jadwal pelaksanaan pemeriksaan sampel atau spesimen; e. melakukan analisis terhadap sampel atau spesimen; f. mengoreksi atas hasil analisis terhadap sampel atau spesimen dengan melakukan quality control terhadap analis, peralatan laboratorium dan bahan-bahan pereaksi yang digunakan; g. menyusun dan melaksanakan pengembangan metode dan teknik pemeriksaan laboratorium sesuai dengan lingkup tugasnya; h. melaksanakan kegiatan pemantapan mutu internal dan eksternal; i. melaksanakan pembuatan laporan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel atau spesimen; j. melaksanakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel atau spesimen yang bersangkutan; k. melaksanakan pengelolaan pengarsipan data dan informasi Laboratorium Kesehatan Daerah; l. melaksanakan pelayanan pemeriksaan rujukan sampel dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat,Instansi Pemerintah atau swasta serta masyarakat dan lain-lain; m. melaksanakan pelayanan rujukan bagi sampel atau specimen yang tidak dapat dilakukan pemeriksaannya oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; n. melakukan pengindentifikasian kulit babi; o. melakukan pengukuran kadar etanol/alkohol; p. melakukan pengujian kontaminasi babi di dalam produk (bahan, makanan dll); q. melakukan pengelolaan Retribusi Daerah yang bersumber dari pemberian pelayanan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; r. melakukan pendataan kebutuhan peralatan laboratorium, bahan-bahan pereaksi, dan lain-lain perbekalan kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; s. melaksanakan pengelolaan prasarana dan sarana serta peralatan laboratorium UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; t. Melaksanakan pengajuan usulan kebutuhan pengembangan kapasitas, perbaikan dan perawatan prasarana dan sarana UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; u. melaksanakan pengajuan usulan kebutuhan peralatan laboratorium, bahan-bahan pereaksi, dan lain-lain perbekalan kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; v. melaksanakan penerimaan dan atau penyimpanan peralatan laboratorium, bahan-bahan pereaksi, dan lain-lain perbekalan kesehatan; w. melaksanakan pengadministrasian peralatan laboratorium, bahan-bahan pereaksi, dan lain-lain perbekalan farmasi yang telah diterima atau disimpan; x. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana, perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium UPT Laboratorium Kesehatan Daerah ; y. melaksanakan K3 (kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja) di laboratorium dan mengelola limbah laboratorium sesuai dengan lingkup tugasnya; z. melaksanakan kegiatan pelayanan fasilitas, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan laboratorium dalam lingkup tugas dan fungsinya UPT Laboratorium Kesehatan Daerah ; aa. melaksanakan kegiatan kehumasan, pemasaran UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; bb. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; dan cc. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Your Correction