Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
5. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kota Bekasi berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung yang dilaksanakan pada Tahun 2024.
6. Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang selanjutnya disebut Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan dari beberapa tahun anggaran untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Tahun Anggaran Berkenaan adalah tahun anggaran pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi, yaitu Tahun Anggaran 2024.
9. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.