Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024
Current Text
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.
Your Correction
