Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.
Your Correction