Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah. (2) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai peruntukannya, maka Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
Your Correction