Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024
Current Text
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah kecuali dari :
a. Dana Alokasi Khusus;
b. Pinjaman Daerah; dan
c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
