Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah kecuali dari : a. Dana Alokasi Khusus; b. Pinjaman Daerah; dan c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction