Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
5. Anggaran ...
http://jdih.bandung.go.id
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.
6. Penyertaan Modal Daerah Kota adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.