Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2017 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
Current Text
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis resiko, dan analisis investasi.
(2) Mekanisme penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB ...
http://jdih.bandung.go.id
Your Correction
