Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2017 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang telah disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp28.999.994.862,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah). (2) Selain Penyertaan Modal yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota akan menambahkan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). (3) Untuk pemenuhan sisa kewajiban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota tentang APBD.
Your Correction