Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2017 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. 5. Anggaran ... http://jdih.bandung.go.id 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung. 6. Penyertaan Modal Daerah Kota adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Your Correction