Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016 tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6 diubah, dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 8a, angka 8b dan angka 8c sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: