Correct Article 9
PERDA Nomor 002 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 002 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 677 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Current Text
Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan atasan langsung ASN wajib:
a. meningkatkan pengawasan melekat terhadap disiplin ASN untuk memenuhi hari kerja, jam kerja, jam masuk kerja, istirahat dan jam pulang kerja serta memberlakukan sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan …
https://jdih.bandung.go.id
b. melakukan upaya meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, disiplin pegawai, serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat melalui penerapan budaya kerja dan perbaikan kualitas secara terus menerus;
c. menjaga dan memelihara serta bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada mesin kehadiran elektronik sampai dengan mesin kehadiran elektronik tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
9. Ketentuan ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
