Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 002 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 002 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 677 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alasan sah ketidakhadiran ASN, dapat berupa: a. surat keterangan dokter; atau b. permohonan izin/pemberitahuan yang harus disetujui oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal atasan langsung ASN berhalangan hadir, persetujuan surat permohonan izin/pemberitahuan dapat digantikan oleh atasan satu tingkat di atasnya, Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh). (3) Surat permohonan izin/pemberitahuan harus dibuat satu hari sebelumnya atau pada hari yang sama apabila ASN merencanakan untuk: a. tidak hadir; b. pulang sebelum waktunya; atau c. tidak berada di tempat tugas. (4) Dalam hal ASN tidak hadir, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas dan/atau tidak mengisi daftar hadir apel/upacara dan terjadi diluar kehendak ASN, permohonan/pemberitahuan dapat dibuat setelah ASN bersangkutan masuk kerja. (5) Atasan langsung dapat memberikan izin untuk keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktu yang ditentukan. (6) Surat … https://jdih.bandung.go.id (6) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh atasan langsung wajib disampaikan kepada Pejabat/Pegawai yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pegawai masuk kerja. (7) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction