Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6), diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka (4a) dan angka 8 dihapus, sehingga Pasal
1 berbunyi sebagai berikut :