Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan;dan
f. Kecamatan.
(3) Nomenklatur, pembidangan urusan pemerintahan dan tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Pertanahan dan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
4. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
5. Dinas Sosial Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6. Dinas Ketenagakerjaan Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12. Dinas Perhubungan Tipe C yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
14. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, urusan pemerintahan bidang Perindustrian serta urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
15. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
16. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;dan
18. Dinas Peternakan dan Perikanan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub Peternakan dan Kesehatan Hewan dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.
e. Badan Daerah, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang Bidang Perencanaan serta fungsi penunjang Bidang Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Pendapatan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
3. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;dan
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
f. Kecamatan terdiri dari:
1. Kecamatan Arjasa dengan Tipe A;
2. Kecamatan Asembagus dengan Tipe A;
3. Kecamatan Banyuglugur dengan Tipe A;
4. Kecamatan Banyuputih dengan Tipe A;
5. Kecamatan Bungatan dengan Tipe A;
6. Kecamatan Besuki dengan Tipe A;
7. Kecamatan Jangkar dengan Tipe A;
8. Kecamatan Jatibanteng dengan Tipe A;
9. Kecamatan Kapongan dengan Tipe A;
10. Kecamatan Kendit dengan Tipe A;
11. Kecamatan Mangaran dengan Tipe A;
12. Kecamatan Mlandingan dengan TipeA;
13. Kecamatan Panarukan dengan Tipe A;
14. Kecamatan Panji dengan Tipe A;
15. Kecamatan Situbondo dengan Tipe A;
16. Kecamatan Suboh dengan Tipe A; dan
17. Kecamatan Sumbermalang dengan Tipe A.
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
