Correct Article 3A
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 4 (empat) bidang.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
