Correct Article I
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6), diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka (4a) dan angka 8 dihapus, sehingga Pasal
1 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
