Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 61) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 diubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut :