Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 10. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 11. Bidang Kelembagaan Koperasi adalah Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 12. Seksi Organisasi dan Tata Laksana adalah Seksi Organisasi dan Tata Laksana Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 13. Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan adalah Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 14. Seksi Pengendalian dan Pengawasan adalah Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 15. Bidang Usaha Koperasi adalah Bidang Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 16. Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi adalah Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Usaha Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 17. Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi adalah Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi Bidang Usaha Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 18. Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam adalah Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam Bidang Usaha Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 19. Bidang Usaha Mikro adalah Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 20. Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 21. Seksi Pengembangan Usaha Mikro adalah Seksi Pengembangan Usaha Mikro Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 22. Seksi Pengembangan Kewirausahaan adalah Seksi Pengembangan Kewirausahaan Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 2. Ketentuan
Your Correction