Correct Article 12
PERDA Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pemberdayaan usaha mikro;
c. memberdayakan dan melindungi pengembangan usaha mikro;
d. merencanakan kegiatan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;
e. melakukan bimbingan dan pendampingan pemberdayaan usaha mikro;
f. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pemberdayaan usaha mikro;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan pemberdayaan usaha mikro;
h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro;
i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro.
(2) Seksi Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pengembangan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja;
b. merancang akses pasar produk usaha mikro melalui pameran dalam dan luar negeri;
c. melaksanakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pengembangan usaha mikro;
e. melakukan pembinaan dan pendampingan untuk pengembangan usaha mikro;
f. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan usaha mikro;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap kegiatan pembinaan pengembangan usaha mikro;
h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pengembangan Usaha Mikro;
i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro.
(3) Seksi Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pengembangan Kewirausahaan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis tentang pengembangan kewirausahaan;
c. melaksanakan pemasyarakatan dan pembudayaan kewirausahaan;
d. melaksanakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan wirausaha baru;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan kerjasama/kemitraan;
f. melaksanakan pembinaan penumbuhan wirausaha baru;
g. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan kewirausahaan usaha mikro;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan pengembangan kewirausahaan usaha mikro;
i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pengembangan Kewirausahaan Usaha Mikro;
j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro.
7. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VA KETENTUAN PERALIHAN
8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
