Correct Article 3
PERDA Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Kelembagaan Koperasi, membawahi :
1. Seksi Organisasi dan Tata Laksana;
2. Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan;
3. Seksi Pengendalian dan Pengawasan.
c. Bidang Usaha Koperasi, membawahi :
1. Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi;
2. Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi;
3. Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam.
d. Bidang Usaha Mikro, membawahi :
1. Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro;
2. Seksi Pengembangan Usaha Mikro;
3. Seksi Pengembangan Kewirausahaan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
3. Ketentuan
Your Correction
