Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi dari dan dapat berubah oleh akibat keadaan sosial budaya masyarakat.
6. Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil yang dampaknya seimbang.
7. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
8. Responsif Gender adalah suatu kebijakan, program kegiatan, dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan, kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan, disabilitas, keterisolasian wilayah, kemiskinan, etnisitas, kerentanan.
9. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
10. Kesenjangan Gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi, kontrol dan manfaat antara perempuan dan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
11. Data terpilah merupakan data dalam mengidentifikasi masalah yang dirinci menurut jenis kelamin, wilayah, status sosial ekonomi dalam proses analisa gender.
12. Data terpilah menurut jenis kelamin adalah data kuantitatif atau informasi kualitatif yang dikumpulkan dan dipresentasikan berdasarkan jenis kelamin penduduk laki-laki dan perempuan atau anak laki-laki dan perempuan.
13. Data khusus adalah sejenis alat serbaguna yang memungkinkan untuk mengimpor dan menggabungkan data dengan cara yang masuk akal.
14. Akses adalah peluang atau kesempatan yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya (sumber daya alam, politik, ekonomi, sosial dan waktu).
15. Kontrol adalah kekuasaan untuk MEMUTUSKAN bagaimana menggunakan sumber daya dan siapa yang memiliki akses sumber daya.
16. Partisipasi adalah keterwakilan dalam proses suatu kegiatan dan pengambilan keputusan.
17. Penerima manfaat adalah target/sasaran dari program/kegiatan yang memperoleh manfaat.
18. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang mengakomodasikan keadilan bagi laki- laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan akses, manfaat, partisipasi, pengambilan keputusan dan mengontrol sumber-sumber serta kesetaraan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan.
19. Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah serangkaian cara pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
20. Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/ program/kegiatan pembangunan.
21. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan responsif gender terhadap isu gender yang ada dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
22. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah suatu dokumen yang berisi penjelasan mengenai kegiatan yang diusulkan untuk dianggarkan dan perkiraan biayanya.
23. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat kerangka ekonomi daerah, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
24. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
25. Pagu Indikatif adalah rancangan pagu anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah.
26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
27. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga untuk mencapai tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
28. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
29. Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
30. Manajemen Berbasis Kinerja yang selanjutnya disingkat MBK merupakan suatu metode untuk mengukur kemajuan program atau aktivitas yang dilakukan organisasi sektor publik dalam mencapai hasil (outcome) yang diharapkan oleh klien, pelanggan, dan stakeholder lainnya.
31. Keluaran atau Output adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atau sumberdaya pembangunan agar hasil dapat terwujud.
32. Dampak adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil berupa program.
33. Indikator kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapain kinerja suatu kegiatan, program, atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
34. Indikator Gender adalah kriteria atau ukuran untuk mengukur perubahan relasi gender dalam masyarakat sepanjang waktu.
35. Indikator kinerja responsif gender adalah perubahan kinerja pengurangan kesenjangan atau peningkatan kondisi laki-laki dan perempuan setelah dilakukan suatu intervensi berupa program atau kegiatan.
36. Hasil atau outcome adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program.
37. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38. Pemantauan adalah salah satu komponen pokok dalam manajemen yang mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan, program, proyek, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender yang telah dirumuskan sebelumnya agar efektif dan efisien.
39. Evaluasi adalah rangkaian membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcomes) terhadap rencana dan standar.
40. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah.
41. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
(1) Metode analisis yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah GAP.
(2) Tujuan pelaksanaan GAP meliputi :
a. membantu perencanaan dalam menyusun perencanaan program responsif gender;
b. mengidentifikasi kesenjangan gender dilihat dari akses partisipasi, kontrol, dan manfaat yang diperoleh warga laki- laki maupun perempuan;
c. mengetahui latar belakang terjadinya kesenjangan gender;
d. merumuskan permasalahan sebagai akibat adanya kesenjangan gender; dan
e. mengidentifikasi langkah-langkah/tindakan intervensi yang diperlukan.
(3) Langkah-langkah GAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. melaksanakan analisis tujuan dan sasaran kebijakan, program dan kegiatan/sub kegiatan yang ada;
b. menyajikan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia, dalam hal ini hasil kajian, riset, dan evaluasi yang dapat digunakan sebagai pembuka wawasan untuk melihat ada atau tidaknya kesenjangan gender baik data kualitatif maupun kuantitatif;
c. dalam hal data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tersedia, dapat menggunakan data dari sumber lainnya;
d. mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kesenjangan pada kebijkan program/kegiatan pembangunan melalui identifikasi keadilan gender dari aspek akses, partisipasi, kontrol, manfaat;
e. mengidentifikasi sebab kesenjangan di internal lembaga/organisasi yang menyebabkan terjadinya isu gender;
f. mengidentifikasi sebab kesenjangan di eksternal lembaga, yaitu di luar lembaga/organisasi pelaksanaan program, sektor lain, dan masyarakat/lingkungan target program;
g. merumuskan kembali kebijakan, program dan kegiatan atau sub kegiatan pembangunan menjadi responsif gender, perumusan ini wajib menjawab kesenjangan dan penyebabnya yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f;
h. menyusun rencana aksi dan sasarannya dengan merujuk isu gender yang telah diidentifikasi, rencana aksi tersebut merupakan rencana kegiatan/sub kegiatan untuk mengatasi kesenjangan gender;
i. MENETAPKAN data dasar yang diambil dari data pembuka wawasan yang relevan dan strategis untuk mengukur suatu kemajuan pelaksanaan kebijakan atau program; dan
j. MENETAPKAN indikator kinerja untuk mengatasi kesenjangan gender sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, huruf e, huruf f.
(4) Hasil inventarisasi dan isu kesenjangan gender dalam analisis gender dengan metode GAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimasukkan dalam dokumen GBS.
(5) Matrik Metode GAP tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.