Correct Article 12
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Current Text
Anggaran responsif gender meliputi :
a. anggaran spesifik gender yaitu anggaran menyasar kelompok gender tertentu di dalam masyarakat;
b. anggaran untuk tindakan afirmasi dan kelembagaan pengarusutamaan gender yaitu anggaran untuk mendorong kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam jabatan publik serta anggaran untuk memperkuat prasyarat pengarusutamaan gender termasuk pengembangan kapasitas staf pemerintah, pengadaan data pilah, dan koordinasi lintas sektor; dan
c. anggaran untuk kesetaraan gender yaitu pengarusutamaan gender dalam anggaran di semua sektor yang berdampak bagi laki-laki maupun perempuan.
Your Correction
