Correct Article 6
PERDA Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
Current Text
(1) Dalam penyusunan PPRG, Perangkat Daerah, BUMD dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki data pembuka wawasan.
(2) Data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. data terpilah; dan
b. data khusus.
(3) Manfaat data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. data pembuka wawasan dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi masalah yang dirinci menurut jenis kelamin, wilayah, status sosial ekonomi dalam proses analisa gender;
b. bahan untuk melakukan analisa gender guna mengetahui permasalahan isu gender dan mengukur tingkat kesenjangan gender;
c. bahan untuk menyusun kegiatan dan sub kegiatan yang responsif gender;
d. mengetahui kondisi, situasi, kebutuhan, peran serta dan manfaat pembangunan bagi masyarakat berdasarkan jenis kelamin;
e. bahan evaluasi dampak atas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan/sub kegiatan yang responsif gender dalam segala bidang; dan
f. merumuskan kebijakan terhadap permasalahan yang dihadapi dalam upaya mengurangi kesenjangan.
(4) Data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. data dasar untuk mengungkapkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki;
b. bahan pertimbangan dalam menentukan alokasi sumber daya;
c. masukan untuk melakukan analisa gender; dan
d. melihat dampak dari intervensi kebijakan dan program pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki.
(5) Data pembuka wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. berdasarkan sumber data, terdiri dari data primer dan data sekunder; dan
b. berdasarkan jenis data, terdiri dari data kuantitatif dan data kualitatif.
Your Correction
