Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 25 dan angka 27 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: