Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 5 Th 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. dihapus; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait; l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan m. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan perkawinan dengan Panitia Pemilihan.
Your Correction