Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 huruf g dihapus, dan ditambah 1 huruf yaitu huruf u, sehingga berbunyi sebagai berikut :