Correct Article 208
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLINOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan entitas pelaporan dan/atau entitas akuntansi dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
(3) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu.
www.jdih.banglikab.go.id
(4) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(5) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) entitas akuntansi menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
(6) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah;
dan
d. prosedur akuntansi selain kas.
(7) Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPKD.
(8) Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
(9) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internal dan standar akuntansi pemerintahan.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 214 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
