Correct Article 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLINOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
4. Ketentuan Pasal 109 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 149 dihapus.
6. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 208 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
